Partai
politik Islam yang menjadi objek pembahasan ini adalah partai politik
yang secara tegas mencantumkan asanya adalah Islam. Pada pemilu tahun
1999, paling tidak ada delapan partai yang berasaskan islam, antara lain
yang mendapatkan kursi di DPR pada saat ini adalah Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan (PK),
Partai Nahdatul Ummat (PNU), Partai Kebangkitan Ummat (PKU), Partai
Masyumi, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan lain-lain. Disamping
partai yang berasaskan Islam, di Indonesia pada saat ini, ada juga
partai yang bebasiskan massa Islam, yaitu antara lain Partai Kebangkitan
Bangsa dan Partai Amanat Nasional. Kedua partai yang terakhir ini
massa pendukungnya terutama berasal dari para anggota dan simpatisan
Ormas Islam Nahdatul Ulama dan Muahammadiyah, Walaupun tidak seluruhnya
anggota kedua organisasi tersebut menjadi anggota kedua partai itu.
Lahirnya
partai berasaskan islam dan partai yang berbasiskan massa islam, sejak
tahun 1998, yaitu setelah tumbangnya Orde Baru adalah perkembangan yang
menarik untuk dibicarakan. Paling tidak ada dua hal yang menjadi
pertimbangan. Pertama, pada masa sebelumnya baik pada masa Orde Lama
maupun pada masa Orde Baru, tidak ada gejala pembedaan yang demikian.
Pada masa Orde Lama partai-partai islam berasaskan islam bersatu padu
memperjuangkan idiologi islam sebagai dasar negara. Pada masa Orde Baru
yaitu yang dimulai pada pemilu tahun 1971 (pada saat itu ada 4 partai
politk islam yaitu Partai NU, PSII, PARMUSI dan PERTI), serta Partai
Persatuan Pembangunan untuk pemilu selanjutnya sampai dengan pemilu
tahun 1997, tidak menunjukan pembedaan yang demikian. Kedua, artikulasi
politik partai Islam pada era reformasi ini, menunjukkan perbedaan yang
cukup tajam, terutama tentang sifat partai dan perjuangan idiologi dalam
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Partai yang berasaskan islam lebih
tertutup, terutama dalam kepemimpinan partai dibanding dengan partai
yang berbasis massa islam. Walupun kedua partai yang berbasis massa
islam mengklaim sebagai partai terbuka, namun tidak dapat dipungkiri
bahwa pemilih kedua partai tersebut adalah massa tradisional pendukung
dan anggota ormas Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama.
Hal
yang menarik untuk dikaji lebih lanjut adalah bagaimana partai-partai
islam ini berperan dalam politik Indonesia, dan sejauh mana
kemungkinannya untuk bisa memenangkan pemilu-pemilu berikutnya.
Islam dan Politik
Dalam
kepustakaan Islam telah lama dikenal Fiqh politik (Fiqhis Siyasah),
yang mendasari pandangannya bahwa Syari’at Islam disamping mengatur
tentang ketuhanan, hubungan antara manusia dengan Tuhannya
(masalah-masalah ibadah) serta akhlak, tetapi juga mencakup hubungan
individu dengan daulah (Negara dan pemerintah), atau hubungan pemimpin
dengan rakyat, hubungan hakim dengan terdakwa, hubungan pejabat dengan
penduduk, yang diatur dalam fiqh daulah (Al-Qardhawy: 1999:23). Politik
menurut perspektif syari’at, ialah yang menjadikan syari’at sebagai
pangkal tolak, kembali dan bersandar kepadanya, mengaplikasikannya
dimuka bumi, menancapkan jaran-ajaran dan prinsip-prinsipnya ditengah
manusia, sekaligus sebagai tujuan dan sasarannya, system dan jalannya.
Tujuannya berdasarkan syari’at dan system yang dianut juga berdasarkan
syari’at. Islam adalah aqidah dan syari’ah, agama dan daulah, kebenaran
dan kekuatan, ibadah dan kepemimpinan, mushaf dan perang. . (
Al-Qardhawy, 1999:35). Dalam kepustakaan modern bidang-bidang ini adalah
termasuk dalam bidang kenegaraan dan kebijakan public, dan hukumnya
adalah masuk dalam bidang hukum public, yaitu Hukum tata negara,
administrasi Negara, hukum pidana dan hukum acara.
Telah
banyak para fuqaha terdahulu yang membahas masalah ini, yang dimasukkan
dalam pembahasan fiqh secara umum, dan bahkan ada yang mengupasnya dalam
kitab-kitab tersendiri, seperti Al-Ahkam As-Sulthaniyah, karangan Al-Mawardy Asy Syafi’y (wafat 450 H), Abul Ya’la Al-Farra’ Al-Hambali (wafat 458 H.), Ghayyatsul-Umam, karangan Al Imam Al Haramain Asy Syafi’y (wafat 476 H). Kitab As-Siyasah Asy- Syar’iyah fi Ishlahir Ra’yu war Ra’iyyah
karangan Ibnu Taimiyah (wafat 728 H), serta karangan dari murid dan
sahabat Ibnu Taimiyyah yaitu Ibnu Qayyim yang mengarang kitab Ath-Thuruq Al-Hukmiyah. Termasuk kitab klasik Al-Kharaj yang
dikarang oleh Abu Yusuf (wafat 181 H), salah seorang sahabat Imam Abu
Hanifah, serta banyak lagi kitab-kitab lainnya termasuk yang ditulis
pada awal abad ke-20.
Pandangan
dan pendapat para para fuqaha dan ulama klasik tentang politik adalah
sama dengan apa yang dikemukan oleh Al-Qardhawy, (Al-Qardhawy 1999:38)
yaitu tidak dipisahkannya politik dengan syari’at islam. Politik adalah
bagian dari syari’at islam yang diatur oleh syari’at dan tujuannya untuk
tegaknya syari’at itu. Politik dalam pandangan para ulama salaf,
diartikan dalam dua makna, yaitu, Pertama, dalam makna umum, yaitu untuk
menangani urusan manusia dan masalah kehidupan dunia mereka berdasarkan
syari’at agama. Kedua, politik dalam makna khusus yaitu pendapat yang
dinyatakan pemimpin, hukum dan ketetapan yang dikeluarkannya untuk
menangkal kerusakan yang akan terjadi, mengatasi kerusakan yang telah
terjadi atau untuk memecahkan masalah-masalah khusus. Politik harus
didasarkan pada fiqh islamy, yang berasal dari segala mazhab fiqh yang
ada serta praktek para sahabat dan tabi’in. Dalam pelaksanaannya fiqh
islami itu berinteraksi dengan realitas kehidupan, serta berbuat untuk
memecahkan berbagai problem dengan merujuk kepada syari’at. Syari’at
tidak menutup mata terhadap realitas kehidupan, oleh kerena itu realitas
juga adalah alat untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul.
Banyak
contoh dan tuntunan yang diberikan Rasulullah SAW, tentang kelenturan
syari’at islam yang dihadapkan dengan realitas, dan inilah bidang
politik, yaitu antara lain suatu saat Rasululah pernah memerintahkan
untuk memenjarakan seorang tersangka, padahal pada sisi lain Rasulullah
SAW bersabda tidak akan menghukum seseorang kecuali dengn dua saksi.
Begitu juga dengan sikap Rasulullah SAW yang meringankan hukuman bagi
pencuri yang diganti dengan hukum dera, karena memperhatikan kondisi
kehidupan pencuri itu. Serta mengambil zakat dan mengembalikan sebagian
kepada mereka sebagai keringanan. Khalifar Umar ra juga pernah
menangguhkan hukum bagi pencuri karena kemiskinan.
Setelah
runtuhnya khilafah islamiyah mulai berkembang perbedaan pandangan
diantara ummat islam tentang islam dan politik. Terutama dimulai dengan
pandangan seorang ulama Al-Azhar yaitu Ali Abdurraziq, dengan tulisan Islam wa Ushulil Hukmi
( tahun 1925), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Islam adalah agama
yang tidak memiliki daulah, Negara. Islam adalah risalah rohani semata.
Muhammad tidak bermaksud mendirikan Negara dan ini tidak termasuk
risalah beliau. Beliau hanyalah seorang rasul yang bertugas melaksanakan
dakwah agama secara murni tidak dicampur kecenderungan terhadap
kekuasaan dan seruan mendirikan Negara, karena memamng beliau tidak
memliki kekuasaan dan pemerintahan. Beliau bukan raja dan bukan pula
seorang pendiri daulah serta tidak mengajak kepada pembentukan Negara.
(Al-Qardhawy, 1999:29). Pandangan Ali Abdurraziq ini ditentang oleh
seluruh ulama Al-Azhar dan putusan dalam pertemuan format Saikh Al-Azhar
beserta 24 anggota tetap, dan memutuskan bahwa buku Al Abdurraziq
tersebut telah memuat berbagai masalah yang bertentangan dengan agama.
Pengarangnya dianggap telah melalui jalan yang sama sekali tidak layak
dilakukan seorang muslim, terlebih lagi seorang yang berilmu.
Pengarangnya dikelaurkan dari ulama Al-Azhar dan dicabut kepakarannya
serta diberhentikan dari jabatannya.
Pandangan
yang lebih moderat disampaikan oleh Haikal (Musda Mulia 1997:289-290),
bahwa dalam Al-Qur”an dan As-Sunnah tidak ditemukan aturan-aturan yang
langsung dan rinci mengenai masalah-masalah yang ada hanyalah
seperangkat tatanilai etika yang dapat dijadikan pedoman bagi pengaturan
tingkah laku manusia dan kehidupan dan pergaulan dengan sesamanya yang
juga memadai untuk dijadikan landasan bagi pengaturan hidupn kenegaraan.
Tuntunan Al-Qur’an mengenai kehidupan bernegara tidaklah menunjuk suatu
model tertentu. Karena itu Haikal menyimpulkan bahwa soal Negara dan
pemerintahan lebih banyak diserahkan kepada ijtihad ummal Islam. Islam
hanya menggariskan prinsip-prinsip dasar yang harus dipedomani dalam
mengelola Negara. Prinsip-prinsip itu mengacu pada prinsip-prinsip dasar
Islam bagi pengelolaan hidup bernasyarakat, yaitu prinsip persaudaraan,
persamaan dan kebebasan.
Perbedaan
pandangan diantara ummat Islam mengenai hubungan antara Islam dan
politik tersebut berkembang hingga saat sekarang ini, dan membawa kepada
perbedaan aliran politik yang dianut ummat Islam di seluruh dunia,
termasuk yang terjadi di Indonesia.
Partai Politik
Partai
politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil
dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap
pemerintahan bagi pimpinan partainya dan beradasarkan penguasaan ini
memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil
maupun materiil (Miriam Budiarjo, 1991:161). Ia adalah organisasi
artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam
masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada pengendalian
kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan
rakyat dengan kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda.
Dengan demikian partai politik merupakan perantara yang menghubungkan
kekuatan-kekuatandan idilogi-idiologi social dengan lembaga-lembaga
pemerintahan yang resmi dan yang mengaitkannya dengan aksi politik
didalam masyarakat politik yang lebih luas.( Haryanto 1982:86).
Partai
politik sengaja didirikan untuk memperoleh kekuasaan serta memerintah
atau mempengaruhi kebijakan pemerintahan. Partai Politik adalah alat
yang sah yang ditimbulkan dalam masyarakat modern untuk mengelompokkan
berbagai kelompok dan kepentingan dalam masyarakat untuk diartikulasikan
dalam kebijakan-kebijakan Negara. Partai politik merupakan alat bagi
sekelompok orang yang tergabung secara terorganisir yang memiliki
landasan idilogis dan cita-cita yang sama tentang sebuah masyarakat dan
Negara yang dicita-citakan. Dengan demikian partai politik adalah sarana
formal bagi berbagai kelompok masarakat untuk menyalurkan aspirasi dan
pandangan politiknya tentang kehidupan masyarakat dan Negara yang
dicita-citakan.
Pemebentukan
parta politik didasarkan atas kesamaan idiologi, visi serta misinya
untuk membangunan dan memecahkan masalah-masalah bangsa dan Negara.
Karena itu dilihat dari visi, misi serta idiologi partai maka ada yang
disebut partai konservatif dan ada partai liberal. Pada sisi lain ada
partai yang berdasarkan agama dan ada yang berlandaskan sosialisme,
kerakyatan dan lain-lain. Dalam kenyataannya tidak selalu hanya ada satu
partai politik yang menganut idiologi dan dasar yang sama dalam suatu
negara. Karena walaupun menganut dasar, prinsip dan visi serta missi
yang sama bisa lahir beberapa partai politik. Karena itu pembentukan
partai politik juga sangat dipengaruhi oleh pandangan dan kemauan yang
lebih personal dari para tokoh atau pimpinan partai politik, hal ini
biasanya terjadi perbedaan kecil pada gaya kepemimpinan dari pimpinan
partai politik yang bersangkutan.
Menurut
Klingermann (Klingermann 1994:432), di Jerman, Belanda, Belgia dan
Austria pertentangan partai yang dominan terus berlanjut menjadi lebih
bercorak tradisional daripada modern. Dalam hal ini, dari keempat Negara
tersebut kelompok yang dinyatakan sebagai partai Kristen tetap
mempertahankan peranan yang menonjol hingga saat ini. Perdebatan yang
mencul di Negara-negara tersebut adalah kearah moralitas keluarga dan
Negara kesejahteraan.
Partai politik memiliki fungsi yang bermacam-macam antara lain dikemukakan oleh Miriam Budiarjo (1991:163) sebagai berikut :
- partai sebagai sarana komunikasi politik;
- partai sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan;
- partai sebagai sarana sosialisasi politik;
- partai sebagai sarana rekruitmen politik;
- partai sarana pembuatan kebijaksanaan; dan
- partai sebagai sarana pengatur konflik.
Memperhatikan
berbagai fungsi partai politik tersebut, kududukan dan peran partai
politik adalah sangat penting bagi sebuah Negara demokrasi, baik dalam
penyusunan berbagai kebijakan yang demokratis maupun sebagai alat yang
efektif untuk melakukan sosialisasi politik (kebijakan), rekruitmen
politik serta sarana pengatur konflik, walaupun tidak seluruh fungsi ini
dapat diperankan oleh partai-partai politik, karena di internal partai
politik sendiri bisa terjadi konflik dan tidak mampu melaksanakan
sosialisasi dan komunikasi politik dengan baik. Hal ini sangat
tergantung pada kwalitas dan kesadaran politik dari para pimpinan yang
menggerakkan partai itu.
Dalam
teori demokrasi modern, menurut Klingemann ( Klingemann, 1994:392),
Partai-partai politik dipandang sebagai sarana kelembagaan yang utama
untuk menjembatani hubungan antara masyarakat dengan pemerintah.
Partai-partai dianggap memainkan peranan menyeluruh sebelum, selama dan
sesudah pemilu. Berbeda dengan kelompok-kelompok kepentingan ,
partai-partai menjangkau suatu lingkup kepentingan manusia secara luas.
Mereka mengidentifikasi, memilah menentukan dan mengarahkan pelbagai
kepentingan tersebut menuju cara-cara bertindak yang dapat dipilih oleh
para pemilih dan pemerintah. Pemilu merupakan ajang menyampaikan
kehendak kebijakan yang disampaikan oleh para pimpinan partai dalam
konteks memperebutkan persaingan memperebutkan pemerintahan.
Idealnya
partai pemenang akan mengendalikan pengambilan keputusan kebijakan
pemerintahan sesuai dengan program-program partainya. Namun menurut
menurut Klingermann (Klingermann 1994:393) Partai yang berkuasa harus
juga memperhatikan berbagai tuntutatan yang nyata dalam masyarakat.
Karena itu partai pecundang tidak harus kehilangan perannya dalam
kehidupan politik modern, karena ternyata penentuan kebijakan public
sangat dipengaruhi oleh rangkain proses demokratis dalam proses
pengambilan keputusan. Tekanan-tekanan yang disampaikan oleh kelompok
fungsional dan partai-partai kecil sangat besar pengaruhnya dalam
penentuan kebijakan public. Apalagi kalau tidak ada pemenang mutlak
dalam proses pemilu sehingga pengambilan keputusan mengutamakan
akomodasi daripada konfrontasi.
Partai Politik di Indonesia
System
multi partai pada pemilu tahun 1955, nampak sekali pengelompokon
idiologis partai-partai yang ada yang dapat dikelompokkan pada dua
kelompok besar yaitu kelompok nasionalis sekuler dan nasionalis Islam.
Hal ini terlihat pada terbelahnya pandangan terhadap Negara diantara
partai-partai politik dalam Konstituante. Pada kelompok nasionalis
sekuler terdapat Nasionalis yang tergabung dalam Partai Nasional
Indonesia yang memiliki kekuatan sangat besar sebagai hasil pemilu 1955,
Kelompok Komunis yang tergabung dalam Partai Komunis Indonesia,
kelompok agama non-Islam yaitu Partai Katolik dan Parkindo serta
kelompok yang lain dari kelompok fungsional serta kedaerahan. Sedangkan
dari kalangan Islam, terdapat Partai Masyumi yang mendapat dukungan dari
kalangan Islam modernis, Nahdatul Ulama (NU) dari kalangan Islam
tradisional serta dari Partai Syarikat islam.
Sepanjang
Orde Baru Partai Komunis dibubarkan dan paham Komunis dihancurkan di
Indonesia, sehingga kekuatan politik komunis dalam kancah politik
Indonesia hingga saat ini dapat dikatakan tidak ada. Dengan demikian,
tinggal dua kekuatan partai politik yang bertahan yaitu partai politik
kelompok Islam dan kelompok Nasionalis. Sepanjang pemerintahan Orde
Baru, dilakukan rasionalisasi partai politik dengan hanya ada dua partai
politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi
Indonesia serta Golongan Karya. Karena Golkar merupakan kendaraan
politik Pemerintahan Orde Baru yang didukung oleh militer dan birokrasi,
maka pemilu selama Orde Baru tidak menunjukkan kekuatan riil
aliran-aliran politik yang ada. Pada masa ini muncul ABRI sebagai
kekuatan politik yang sangat menentukan dalam penentuan
kebijakan-kebijakan Negara.
Pemilu
tahun 1999, masih menunjukkan kecenderungan politik aliran yang sama
seperti pada pemilu tahun 1955. Seperti dikatakan oleh Paige Johnson
(Panduan Parlemen Indonesia 2001:142), ada kesinambungan dari sifat
aliran-aliran dari periode terdahulu. Partai dikatakan mempunyai
pendukung kebijakan dalam masyarakat. Muslim modernis cenderung
mendukung partai politik jenis tertentu, muslim tradisionalis pada pihak
lain dan muslim nasionalis abangan (lebih sekuler) dan minoritas
mendukung pihak lain. Pendapat ini dalam kenyataannya mengandung
kebenaran karena melihat komposisi perolehan suara pada pemilu tahun
1999 yang lalu walaupun ada sedikit pergeseran, karena politik kekuasaan
Orde Baru yang sangat kuat.
Partai Politik Islam di Indonesia
Sepanjang
sejarahnya setelah kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
telah melaksanakan 8 kali pemilu. Dari seluruh pemilu tersebut tidak
pernah ketinggalan diikuti juga oleh partai-partai Islam.
Pemilu
pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 pada masa
pemerintahan cabinet Perdana Menteri Burhanuddin Harahap (Masyumi),
diikuti oleh 118 peserta dari organisasi partai politik, organisasi
kemasyarakatan maupun perorangan. Untuk memperebutkan 257 kursi DPR dan
514 kursi Konstituante. Dari seluruh peserta pemilu tersebut terdapat 5
partai islam, yaitu Majelis Suro Muslimin Indonesia (Masyumi), Nahdatul
Ulama (NU), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Tharekat
Islam Indonesia (PTII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).
Hasil
Pemilu tahun 1955, partai-partai Islam memperoleh hasil yang cukup baik
walaupun masih kalah suara dibanding dengan partai-partai nasionalis
sekuler. Masyumi dan PNI memenangkan pemilu DPR dengan memperoleh
masing-masing 57 kursi, sedangkan di Konstituante Masyumi memperoleh 112
kursi dan PNI memperoleh 119 kursi. Urutan selanjutnya ditempati oleh
NU dengan 45 kursi DPR dan 91 kursi di Kontituante, PKI 39 kursi DPR dan
80 kursi Kontitunate, PSII memperoleh 8 kursi DPR dan 16 kursi
Konstituante. Total kursi ynag diperoleh partai partai Islam di DPR
adalah 116 kursi dari 257 kursi DPR yang diperebutkan atau sebesar 45,13
%. Sedangkan di Konstituante memperoleh 230 kursi dari 514 kursi
konstituante yang diperebutkan dalam pemilu atau sebesar 44,74 %.
Issu
politik yang paling menonjol yang dibawa oleh partai-partai Islam hasil
pemilu tahun 1955 dan mereka mempunyai suaru yang sama untuk itu, adalah
persoalan idiologi yaitu Islam sebagai dasar negara, berhadapan dengan
kelompok lain yang menginginkan Pancasila serta social ekonomi sebagai
dasar Negara. Hal itu terjadi karena memang pada saat itu sedang
diperdebatkan tentang Konstitusi Indonesia di Konstituante. Namun
perdebatan mengenai dasar Negara tidak membuahkan hasil karena kekuatan
Islam dan Nasionalis memiliki kekuatan yang seimbang sehingga tidak
mencapai jumlah 2/3 yang dibutuhkan.
Nama Faksi Jumlah Kursi
I. Blok Pancasila
1. PNI (Partai Nasional Indonesia) 119
2. PKI (Partai Komunis Indonesia) 60
3. Republik Proklamasi 20
4. Parkindo (Partai Kristen Indonesia) 16
5. Partai Katolik 10
6. PSI (Partai Sosialis Indonesia) 10
7. IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) 8
8. PRN (Partai Rakyat Nasional) 3
9. P3RI (Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia) 3
10.Partai Persatuan Daya 3
11.GPPS (Gerakan Pembela Pancasila) 2
12.PRI (Partai Rakyat Indonesia) 2
13.Baperki 2
14. PRIM (Partai Republik Indonesia Merdeka) 2
15. PIR (Persatuan Indonesia Raya – Wongsonegoro) 2
16.PIR (Partai Indonesia Raya- Hazairin) 2
17.Gerinda 2
18.PRD (Partai Rakyat Desa) 1
19.R.Soedjono Prawirasoedarso 1
20.Gerakan Banteng Republik Indonesia 1
21.Partai Tani Indonesia 1
22.Raja Kaprabonan 1
23.PIR (Nusa Tenggara Barat – Lombok) 1
24. Permai 1
Jumlah 274
II. Blok Islam
1. Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) 112
2. NU (Nahdatul Ulama) 91
3. PSII (Partai Sarekat Islam Indonesia) 16
4. Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) 7
5. AKUI – Madura 1
6. PPTI 1
7. Gerakan Pilihan Sunda 1
8. Pusat Penggerak Pencalonan L.E.Idrus Effendi
Sulawesi Tenggara 1
Jumlah 230
III. Blok Sosial Ekonomi
1. Partai Buruh 5
2. Partai Murba 4
3. Acoma 1
Jumlah 10
Pada
saat itu seluruh partai Islam memandang bahwa Islam dan poltik tidak
bisa dipisahkan dan politik adalah bagian dari syariat, hal ini nampak
jelas dalam rancangan Mukaddimah Undang-Undang Dasar yang disusun oleh
kelompok Islam yang berbunyi “ ..Maka untuk memelihara kemerdekaan
itu, kami bangsa Indoesia berketetapan hati untuk menyusun Negara
Indonesia menjadi Republik berdaulat berdasarkan Islam”.
Pikiran-pikiran dan dasar pertimbangan memilih Islam sebagai dasar
Negara dapat dilihat dalam pidato-pidato pemimpin-pemimpin faksi Islam
pada saat itu, yang pada intinya berkeyakinan bahwa Islam disamping
mengatur masalah-masalah aqidah, ibadah dan akhlak juga mengatur
hubungan individu dan masayarakat serta negara, disamping alasan
demokratis dimana bagian terbesar masyarakat Indonesia adalah beragama
Islam.
Pemilu
kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971, pada masa awal Orde Baru.
Pemilu kedua ini diikuti oleh sepuluh Partai Politik diantaranya ada 4
partai Islam yaitu PSII memperoleh 10 kursi, NU 58 Kursi, Parmusi 26
kursi dan Partai Islam Perti mendapat 2 kursi. Jumlah total perolehan
kursi Partai-partai islam adalah 96 kursi dari 362 kursi DPR yang
diperebutkan atau sebesar 26,5 %. Sejak pemilu tahun 1977 sampai dengan
tahun 1997 yaitu selama 20 tahun terjadi rasionalisasi partai politik
oleh pemerintah Orde Baru yaitu hanya ada 3 partai politik yaitu Partai
Persatuan Pembangunan sebagai partai Islam, Golongan Karya serta Partai
Demokrasi Indonesia. Partai Islam semakin pudar dengan perolehan suara
yang terus menurun yaitu pada pemilu 1977 memperoleh kursi sebesar 27,5%
dari 360 kursi DPR, Pemilu tahun 1982, memperoleh 26,1% dari 360 kursi
DPR, Pemilu 1987 memperoleh 15,25 % dari 400 kursi yang diperebutkan,
pemilu 1992 memperoleh 15 % dari 400 kursi yang diperebutkan dan pemilu
terakhir Orde Baru yaitu pemilu 1997 memperoleh 16%.
Pemilu Tahun Kursi DPR Preolehan %
Yang diperebutkan kursi
——————————————————————————————-
1977 360 99 27,50
1982 360 94 26,10
1987 400 61 15,25
1992 400 62 15,50
1997 400 64 16.00
Pemilu
sepanjang Orde Baru, dilaksanakan dibawah dominasi Golongan Karya yang
selalu memperoleh kursi diatas 62 % sampai 75 % yang merupakan alat
politk pemerintah Orde Baru. Karena itu perolehan suaru partai Islam
pada masa ini bukan merupakan indikasi sebenarnya atas sikap pemilih
yang dilakukan secara terbuka dan demokratis dalam pemilu. Orde Baru
memanfaatkan seluruh kekuatan politiknya yaitu Golongan Karya, Birokrasi
dan ABRI untuk mendukung dan mempertahakan kekuasaannya. Kemenangan
Golkar didukung penuh oleh kekuatan birokrasi dan ABRI.
Partai Islam Pada Masa Reformasi
Lahirnya
Masa Reformasi ditandai dengan tumbangnya pemerintahan Soeharto pada
taggal 21 Mei 1998, yang disebabkan oleh demonstrasi massa yang sangat
besar yang menuntut perubahan dalam segala bidang termasuk bidang
kebebasan politik, kebebasan pers serta pemberantasan Korupsi , Kolusi
dan Nepotisme. Presiden B.J.Habibie yang menggantikan Soeharto pada masa
itu membuka keran demokrasi ini dengan seluas-luasnya yaitu dengan
membuka dan menjamin kebebasan pers serta membebaskan berdirinya
partai-partai politik yang baru. Era baru ini dasmbut dengan gegap
gempita dengan tuntutan perubahan-perubahan radikal dalam politik.
Kebijakan
Presiden B.J.Habibie yang membebaskan berdirinya partai politi itu,
disambut dengan lahirnya ratusan partai politik baru di Indonesia yaitu
paling tidak 181 partai politik, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan
pemilu yang dipercepat pada bulan Juni 1999. Dalam pemilu pertama masa
reformasi itu, tidak seluruh partai politik yang terdaftar bisa ikut
pemuli, karena setelah dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum
pemilu tersebut hanya diikuti oleh 48 partai Politik. Pemilu ini,
dianggap sebagai pemilu paling demakratis yang dilasanakan oleh bangsa
Indonesia sepanjang sejarahnya setelah Pemilu pertama pada tahun 1955.
Dari seluruh partai politik peserta pemilu tersebut paling tidak
terdapat 8 partai politik Islam, sebagaimana yang telah diuraikan dalam
bagian awal tulisan ini.
Hasil
Pemilu tahun 1999, menunjukkan bahwa ternyata perolehan partai politik
Islam sangatlah kecil disbanding dengan perolehan suara partai politik
yang tidak berdasarkan Islam. Partai Persatuan Pembangunan yang telah
berumur hamper ¼ abad hanya memperoleh 58 kursi DPR yaitu 12,6 % dari
462 kursi yang diperebutkan. Partai Bulan Bintang memperoleh 13 kursi
atau 2%, Partai Keadilan memperoleh 7 kursi atau 1,5%, Partai Nahdatul
Ummah memperoleh 5 kursi atau 1%, serta 3 partai Islam lain yang
meperoleh kursi masing-masing 1 kursi, yaitu Partai Kebangkitan Ummat,
Partai Syarikat Islam serta Partai Masyumi sehingga berjumlah 3 kursi
atau 0,64 %.
Nama Partai Kursi yang diperoleh %
1. Partai Persatuan Pembangunan 58 12,6
2. Partai Bulan Bintang 13 2.0
3. Partai Keadilan 7 1,5
4. Partai Nahdatul Ummat 5 1.0
5. Partai Masyumi 1 0,2
6.Partai Kebangkitan Ummat 1 0,2
7. Partai Syarikat Islam Indonesia 1 0,2
Jumlah 86 18,6
Sementara
itu, kedua partai yang berbasiskan massa Islam, memperoleh kursi yang
juga tidak begitu besar, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 51
kursi atau 11% dan Partai Amanat Nasional memperoleh 34 kursi atau 7,36
%. Sehingga total perolehan kursi kedua partai ini adalah 85 kursi atau
18,36%. Jumlah ini seimbang dengan perolehan kursi partai-partai Islam.
Sedangkan total perolehan kursi partai Islam dan partai barbasis massa
Islam adalah 171 kursi atau 37 %.
Peranan
dan kedudukan parlemen hasil pemilu tahun 1999, menemptai posisi yang
sangat strategis bagi masa depan Indonesia, karena dalam masa inilah
kebijakan-kebijakan strategis dan mendasar bagi masa depan Indonesia di
letakkan antara lain dengan adanya perubahan yang sangat besar pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Hal
yang menarik diamati bahwa pandangan dan posisi partai-partai Islam dan
partai-partai yang berbasikan massa Islam berbeda pandangan dalam
prdebatan tentang pasal 29 UUD 1945. Partai-Partai Islam yang dimotori
oleh Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan
penambahan 7 kata dari Piagam Jakarta dalam pasal 29 ayat 1, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Pada sisi lain usulan ini tidak mendapatkan dukungan dari kedua partai
yang berbasis massa Islam di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal ini
dipahami karena kedua partai ini menklain dirinya sebagai partai terbuka
dan inklusif. Sangat berbeda dengan posisi perdebatan dalam konstiante
hasil pemilu tahun 1955, dimana seluruh partai Islam memperjuangan Islam
sebagai dasar Negara, baik dari NU yang duduk dalam Konstituante maupun
dari basis Muhammadiyah sebagai anggota luar biasa Masyumi.
Perkembangan ini mengindikasikan adanya perubahan yang signifikan dalam
cara pandang para politisi Islam mengenai hubungan negara dengan agama
(Islam).
Pada
sisi lain, jika menyangkut politik praktis dalam hal penentuan dan
pemilihan kepemimpinan, partai-partai Islam dan partai yang berbasiskan
massa Islam dapat bersatu dan memiliki pandangan yang sama. Hal ini
dapat dilihat pada saat terpilihnya Presiden Abdurrahman Wahid pada
Sidang Umum MPR tahun 1999. Hal ini juga nampak pada proses politik dan
berbagai pengambilan putusan mengenai penentuan pejabat public oleh DPR,
hamper dapat dipastikan bahwa partai-partai tersebut dapat bersatu dan
emiliki pandangan yang sama. Gejala ini menjukkan adanya sikap pragamtis
para politisi Islam di parlemen dalam berpolitik.
Masa Depan Partai Politik Islam di Indonesia
Memperhatikan
perbandingan perolehan suara partai Islam dalam pemilu 1955 yaitu 45,13
% dengan pemilu tahun 1999 yaitu 18,6 %, maka dapat disimpulkan bahwa perolehan
kursi dan dukungan pemilih terhadap partai partai Islam dalam pemilu
demokratis tahun 1999 sangat menurun yaitu kehilangan dukungan sebesar
26,53%. Demikian pula jika dibandingkan perolehan
kursi partai-partai Islam dalam pemilu 1955 sebesar 45,13% dengan
gabungan partai-partai Islam dan partai-partai yang berbasis massa Islam
dalam pemilu tahun 1999 sebesar 37%, juga mengalami penurunan yang
signifikan yaitu sekitar 8,13 %.
Kemana
suara dukungan terhadap partai Islam yang hilang 8,3% tersebut?
Diyakini bahwa sebagian suara untuk Islam itu masuk dalam Partai Golkar,
Masih kuatnya pengaruh birokrasi yang memberikan dukungan pada Partai
Golkar pada pemilu 1999 yang lalu, disamping banyak tokoh-tokoh dari
keluarga Masyumi maupun NU yang masuk dalam Partai Golkar karena system
politik yang dikembangkan oleh Orde Baru yang sangat kuat. Hal ini
terlihat pada sikap moderat dari para politisi partai Golkar atas
tuntutan dan pandangan yang diajukan oleh partai-partai Islam atau
partai yang berbasis massa Islam.
Bukanlah
hal yang mudah bagi partai-partai Islam untuk kembali menempati posisi
seperti yang dihasilkan oleh pemilu tahun 1955. Banyak perubahan dan
pergeseran yang terjadi akibat politik Orde Baru. Pemilu tahun 1999,
masih terpengaruh oleh suasana kejatuhan Orde Baru dan masa transisi
yang masih memberikan harapan kepada partai partai Islam untuk
memperoleh suaru yang lebih baik pada pemilu-pemilu berikutnya.
Bagaimanapun juga kemenangan besar PDIP pada pemilu 1999 yang lalu
adalah karena kuatnya tekanan rezim Soeharto terhadap Megawati dan PDIP,
sehingga mendapat simpati rakyat yang sangat kuat. Seperti dikatakan
oleh Paide Johnson (Panduan Parlemen Indonesia 2001:144), PDIP adalah
partai yang sangat personalistik. Megawati telah mewarisi pengikut
ayahnya yang sangat kharismatis. Para pendukung partai mencintai Ibu
Mega.
Pada
sisi lain, kemenangan Partai Golkar sangat terkait dengan pengaruh
birokrasi yang sangat kuat yang sebelumnya merupakan mesin pemenangan
bagi Partai Golkar. Hal ini nampak pada kemenangan Golkar yang sangat
besar pada daerah-daerah luar Jawa.
Peluang
bagi partai-partai Islam adalah adanya pergeseran pilihan pemilih yang
sebelumnya memilih PDIP dan Partai Golkar, serta dari para pemilih
pemula. Hal itu hanya bisa dicapai dengan kemampuan konsolidasi internal
dari partai-partai Islam agar dapat mengorganisir, memobilasi,
merumuskan serta menyuarakan kepentingan-kepentingan ummat islam dengan
lebih baik. Jargon-jargon politik aliran dan idiologi masih layak untuk
disuarakan oleh partai-partai Islam disamping menawarkan program-program
yang lebih baik dan menyentuh kepentingan rakyat secara luas.
0 komentar:
Posting Komentar