Setiap kali mendatangi di SPBU, seluruh pengendara selalu diimbau agar
tidak menggunakan telepon selular mereka saat mengisi bahan bakar.
Imbauan ini tak hanya dilakukan petugas tersebut, tapi juga terpampang
dalam spanduk yang dipasang di lokasi-lokasi strategis.
Guna
mendukung imbauan tersebut, situs berbagi video Youtube misalnya,
mengungkap kejadian nyata tragedi kebakaran akibat penggunaan ponsel
selama mengisi bahan bakar. Tak hanya itu, beberapa pengguna juga
menyempatkan diri untuk melakukan penelitian dan membuktikan imbauan
tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa menyalakan ponsel di SPBU itu dilarang?
Dari laman Facebook
Divisi Humas Mabes Polri, satu unit ponsel dapat mengeluarkan frekuensi
yang cukup tinggi. Setiap HP juga mengeluarkan bunga api yang berukuran
1 mikron, atau setara seperseratus milimeter. Percikan ini kerap kali
keluar di sekitar antena koil akibat perbedaan tegangan yang cukup
tinggi.
Tak hanya itu, Light Emitting Diode (LED) yang digunakan
dalam ponsel berbeda dengan LED pada umumnya. LED ponsel biasanya
dipasang 'telanjang', sehingga membuat filamen dioda bisa bersentuhan
langsung dengan udara bebas.
Sementara, LED pada umumnya diberi
selubung tabung dari plastik sehingga filamennya terlindung. Dengan
demikian, ketika LED ponsel dinyalakan, maka akan timbul pijar. Pijar
inilah yang menimbulkan percikan api dari koil tersebut.
Meski
begitu, percikan api ini sebenarnya tak mampu menyulut uap bensin dalam
di udara terbuka. Tapi lain cerita jika udara yang ada sudah cukup jenuh
sekali dengan uap bensin tersebut.
Jika cukup jenuh, maka uap
bensin tersebut akan dapat terbakar oleh percikan yang cukup kecil
tersebut. Efeknya, bisa timbul ledakan.
Dengan penjelasan ini, masih mau kah menyalakan ponsel saat mengisi bahan bakar?
Kamis, 12 Maret 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar